Sehubungan dengan Kegiatan Pen
dataan Basis Data Perumahan yang melakukan pendataan rumah by name dan by address di kelurahan-kelurahan yang ada di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2018, kelurahan-kelurahan tersebut termasuk kedalam kategori kelurahan kumuh, kelurahan padat, poligon bangunan, rumah tidak layak huni (RTLH), serta potensi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman pada lokasi yang ditentukan yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
Kegiatan Pendataan Basis Data Perumahan telah telah berlangsung sejak 20 Februari 2026, saat ini telah terkumpul semua data hasil survei di ke-6 kelurahan yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara (Pulau Harapan, Pulau Panggang, dan Pulau Kelapa) dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan (Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, dan Pulau Tidung).
Kegiatan Workshop Finalisasi Verifikasi dan Validasi Data Pendataan Basis Data Perumahan bertujuan untuk melakukan perbaikan data dan finalisasi jumlah data yang telah masuk untuk selanjutnya dinyatakan dalam berita acara.
