Kegiatan Pendataan Basis Data Perumahan adalah untuk melakukan pendataan rumah by name dan by address di 7 (tujuh) kelurahan yang termasuk RW kumuh di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2018 dan termasuk dalam kelurahan padat, poligon bangunan, rumah tidak layak huni (RTLH), serta potensi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman pada lokasi yang ditentukan yaitu Kelurahan Penjaringan, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kapuk Muara, Kelurahan Pademangan Barat, Kelurahan Jatipulo, Kelurahan Kerukut, dan Kelurahan Manggarai. Kegiatan tersebut direncanakan dari Bulan Februari sampai dengan Bulan Oktober 2024.