PENDAFTARAN

SYARAT AKADEMIK
  1. Memiliki ijazah S2 baik dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri yang diakui negara.
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif S2 minimal 3.00.
SYARAT PENERIMAAN
  1. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di Sekretariat Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.
  2. Lulus seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma yang meliputi :
        • Tes Potensi Akademik
        • Tes Bahasa Inggris (setara TOEFL dengan minimal 500)
        • Tes Wawancara
  3. Memperoleh rekomendasi dari Guru Besar bidang ilmu Komunikasi atau pakar bidang ilmu komunikasi minimal bergelar S3.
  4. Melengkapi/memenuhi semua persyaratan administrasi calon mahasiswa yang ditetapkan oleh panitia penerimaan mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.
PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pendidikan Program Pascasarjana, Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma yang tersedia, secara lengkap dan jelas.
  2. Melampirkan dua buah Rekomendasi yang dapat berasal dari :
        • Guru Besar bidang ilmu komunikasi
        • Pakar bidang ilmu komunikasi bergelar S3
        • Atasan tempat bekerja
  3. Melaksanakan pendaftaran ke sekretariat Program Doktor dengan menyerahkan :
        • Formulir Pendaftaran, yang telah diisi sesuai butir 1.
        • Berkas Rekomendasi, sesuai butir 2.
        • 2 lembar fotokopi Ijazah S2 yang telah dilegalisir.
        • 1 lembar Transkrip S2 yang telah dilegalisir.
        • Fotokopi score TOEFL atau sejenisnya, jika ada.
        • Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm, 3 x 4 cm, 4 x 6 cm, masing-masing 4 lembar.

4. Mengikuti Tes Seleksi Masuk sesuai jadwal yang ditentukan.

Seleksi pelamar dilakukan oleh suatu Tim yang diangkat oleh Rektor Universitas Gunadarma, beranggotakan Koordinator Program Pascasarjana, Direktur Program Pascasarjana serta Ketua Program Doktor. Dalam rapat tersebut Ketua Panitia Ujian meminta keterangan kepada masing-masing pewawancara tentang kinerja masing-masing peserta ujian berdasarkan hasil wawancara dan hasil ujian tulis.

Berdasarkan penilaian pewawancara dan pertimbangan yang disepakati dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Ujian merekomendasikan kepada Rektor Universitas Gunadarma untuk mengambil keputusan. Berdasarkan keputusan tersebut, kepada mereka yang lulus disampaikan Surat Hasil Pengumuman kelulusan tes seleksi dan kepada mereka yang tidak lulus juga disampaikan pemberitahuan secara tertulis.

Kepada peserta ujian tes seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, dalam Hasil Pengumuman tersebut di informasikan hal-hal sebagai berikut :

        • Program Doktor yang dipilih sesuai Surat Hasil Pengumuman
        • Proses registrasi ulang.
        • Jadwal breifing mahasiswa baru.
        • Proses administrasi akademik dan keuangan.
        • Proses perkuliahan.

Calon mahasiswa baru yang telah diterima harus mendaftarkan diri (registrasi ulang) paling lambat satu minggu setelah pengumuman hasil seleksi. Untuk proses ini, calon mahasiswa harus datang sendiri dengan menyerahkan surat panggilan dan blanko pembayaran yang sudah dibayarkan, melengkapi semua persyaratan calon mahasiswa baru tanpa kecuali.

Setelah proses pendaftaran ulang selesai, calon mahasiswa telah sah menjadi mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma, dan selanjutnya mengikuti Kuliah Perdana sebagai awal proses perkuliahan di Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.

Secara skematis, proses perkuliahan pada Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma di gambarkan sebagai berikut :

 

Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma dapat menerima mahasiswa pindahan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masih tersedianya kapasitas atau daya tampung
  • Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain minimal memiliki peringkat akreditasi yang sederajat dan kesesuaian dengan bidang ilmu, yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan dan alasan pindah dari perguruan tinggi asal, yang bersangkutan bersedia memenuhi aturan mahasiswa pindahan pada Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.
  • Mahasiswa pindahan dari program studi dalam lingkungan program doktor Universitas Gunadarma mengajukan surat permohonan pindah program studi yang ditujukan ke Ketua Program Studi dan bersedia memenuhi aturan mahasiswa pindahan pada Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.
  • Setiap mahasiswa pindahan wajib mengikuti hasil konversi mata kuliah terhadap nilai mata kuliah yang sudah diperoleh dari perguruan tinggi asal atau program studi asal (jika dalam lingkungan program doktor Universitas Gunadarma). Hasil konversi nilai tersebut digunakan sebagai dasar penentuan mata kuliah yang harus diikuti pada program studi. Hasil konversi nilai merupakan aturan mutlak dari program studi dan menjadi kewenangan yang tidak bisa diganggu gugat.

Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma dapat menerima mahasiswa asing (foreign student) sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Perguruan tinggi asal dari mahasiswa asing merupakan perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan dilengkapi dengan legalitas dokumen yang diperlukan.

Ketentuan Akademik :

  • Setiap mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma wajib mengikuti proses pembelajaran sesuai kurikulum dengan waktu yang telah ditetapkan, kecuali mahasiswa mengalami hal-hal diluar kendali (force majeur), sehingga menjadi tertunda. Ketidaktepatan dalam mengikuti kegiatan sesuai kurikulum akan merupakan pelanggaran akademik dan dapat dikenakan sanksi akademik.
  • Setiap mahasiswa yang sudah mendapatkan Promotor dan Ko-Promotor untuk penulisan disertasi, wajib melakukan konsultasi secara aktif dan kontinyu agar dapat mempercepat penyelesaian penulisan disertasi. Hasil konsultasi didokumentasikan dalam buku catatan pembimbingan/log book yang harus diparaf oleh Promotor dan Ko-Promotor. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenaik sanksi akademik.
  • Setiap mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma wajib menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademik dalam proses perkuliahan sampai dengan lulus menjadi seorang doktor. Keaslian dan originalitas dalam proses akademik seorang mahasiswa harus menjadi hal utama yang diperhatikan oleh setiap mahasiswa saat melaksanakan tugas dari dosen atau pun pada proses penyusunan disertasi. Pelanggaran kejujuran akademik dalam bentuk plagiasi akan merupakan kategori pelanggaran akademik dan dapat dikenakan sanksi akademik.

Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan akademik akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi akademik dapat diberikan secara bertahap berupa teguran yang dapat berasal dari dosen maupun Ketua Program Studi, kemudian melalui surat peringatan (SP) yang dapat diberikan beberapa kali (1, 2 dan 3) atau melalui pemberhentian yang bersangkutan dari kegiatan akademik.

Sanksi akademik diproses dengan mekanisme melalui Ketua Program Studi terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada Direktur Program Pascasarjana. Apabila memerlukan ke tahapan yang lebih tinggi yaitu tingkat Rektor, maka hal tersebut dapat dilakukan sehingga akan ditegaskan dalam Surat Keputusan Rektor.